Parpol terkorup partai politik mana yang menjadi parpol terkorup sejumlah politikus DPR mengkritik pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono soal perankingan korupsi berdasarkan partai politik (parpol). Pernyataan seperti ini menurut mereka tak patut dilakukan SBY. "Seharusnya Presiden tidak membuat perankingan korupsi seperti itu. Sebagai seorang pemimpin, justru seharusnya SBY mengajak masyarakat bersama-sama memberantas korupsi. Bukan membuat ranking begitu," ujar Wakil Ketua DPR Pramono Anung, di gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/6).
Dalam pidatonya di acara silaturahmi pendiri dan deklarator Partai Demokrat (PD), Rabu (13/6), SBY mengatakan, banyak parpol yang lebih korup dibanding PD. "Korupsi yang dilakukan oknum Demokrat 3,9%, peringkat lima dari seluruh partai. Di atas Partai Demokrat ada 34,6%, 24,6%, 9,2% dan 5,2%," katanya. Wasekjen DPP Partai Golkar Tantowi Yahya berpendapat pidato SBY mengganggu ketenangan anggota Setgab.
"Saya nggak mengerti kenapa teman-teman di PD itu ketika diminta pendapatnya tentang kekisruhan yang ada di internal mereka itu selalu menyinggung dan menarik-narik partai lain. Ini mengganggu ketenangan dan kerukunan paling tidak yang ada di anggota Setgab," ujarnya. (tnr)
Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa membenarkan pernyataan Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam terkait partai politik (parpol) terkorup di Indonesia. PAN menduduki posisi ke enam sebagai partai terkorup.
Menurut Hatta, apa yang disampaikan Dipo Alam adalah sebagai fakta tindak kejahatan korupsi yang terjadi di tanah air.
"Saya melihat salah satu fakta yang diungkapkan dan disampaikan begitulah. Jadi saya tidak ingin masuk kewilayah apa motif ini, pokoknya segala macam itu adalah satu fakta yang disampaikan," kata Hatta, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (1/10/2012).
Dia meminta aparat penegak hukum khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak tegas para koruptor yang selama ini menyengsarakan rakyat.
"Korupsi ya memang harus diberantas, dari sisi itu kita setuju kalau korupsi harus diberantas. Siapa pun juga tidak pandang bulu," tegas menteri kooorinator perekonomian itu.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam mengemukakan sejak Oktober 2004 hingga September 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan 176 izin tertulis penyelidikan terhadap pejabat negara yang diminta Kejaksaan Agung (82 permohonan), kepolisian (93 permohonan) dan Komandan Puspom (1 permohonan).
Dari 176 persetujuan itu, untuk pemeriksaan bupati/wali kota sebanyak 103 izin (58,521%), wakil bupati/wakil wali kota 31 izin (17,61%), anggota MPR/DPR 24 izin (13,63%), gubernur 12 izin (6,81%), wakil gubernur 3 izin (1,70%), anggota DPD 2 izin (1,13%), dan hakim MK 1 izin (0,56%).
Jumlah ini berasal dari sejumlah partai yaitu Golkar 64 orang (36,36%), PDIP 32 orang (18,18%), Partai Demokrat 20 orang (11,36%), PPP 17 orang (3,97%), PKB 9 orang (5,11%).
PAN 7 orang (3,97%), PKS 4 orang (2,27%), PBB 2 orang (1,14%), PNI Marhaen, PPD, PKPI, Partai Aceh masing-masing 1 orang (0,56%), Birokrat/TNI 6 orang (3,40%), independen/non partai 8 orang (4,54%), dan gabungan partai 3 orang (1,70%). [yeh]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar