Tunjangan Anak Persen berapa sih Permasalahan Tunjangan Anak Persen yang ini bukan barang baru, dari dulu juga pasti pernah terjadi, lewat milis artikel ini saya baru tahu kalau ada 2 perlakuan :
1. Bagi CPNS dengan status menikah dan memiliki anak, pembayaran gaji susulan dibayarkan sejak CPNS tersebut melaksanakan tugas. Artinya dalam SK & BAKN TMT 1 agustus, melaksanakan
tugas 1 Agustus, maka CPNS tersebut berhak mendapatkan pembayaran susulan gaji dengan tunjangan keluarga terhitung TMTnya 1 Agustus meskipun pembayaran ke KPPN diajukan Desember.
2. Bagi CPNS dengan status menikah dan memiliki anak, pembayaran gaji susulan dibayarkan sejak CPNS tersebut melaksanakan tugas. Artinya dalam SK & BAKN TMT 1 agustus, melaksanakan
tugas 1 Agustus. Pengajuan pembayaran susulan gaji ke KPPN diajukan Desember, maka dari agustus s.d November dibayar bujang, dan bulan Desember baru dibayarkan tunjangan keluarga (istri + anak) ). (Dasar SE-210/SE/1969).
Hal ini pernah juga saya alami, buku terbitan KPKN Bandung I menuliskan dasar SE tersebut, (saya juga memiliki buku tersebut sejak 1997).
Semula saya juga berpendapat sama seperti Mas Irvan, hanya saya pada saat itu pimpinan saya tidak sependapat
tetapi memberlakukan pada point 1) (sayang saya tidak punya dasar hukumnya). Tetapi selama tugas dengan pimpinan yang
berbeda tetapi memiliki pendapat yang sama untuk kejadian di atas (Hanya CPNS saja).
Jadi saya memiliki keyakinan
untuk CPNS yang berkeluarga dan memiliki anak diberlakukan seperti point 1.
Berikutnya
apabila CPNS tersebut bujang, setelah pengangkatan CPNS menikah dan memiliki
anak baru diterapkan SE 210/SE/1969 tersebut.
Iseng-iseng saya buka lagi peraturan, Saya hanya menceritakan dari awal
saja :
Dalam PP 7 tahun 1977 dalam pasal 5 disebutkan "Kepada Seseorang yang
diangkat menjadi PNS, diberikan gaji pokok sebesar 80% dari gaji pokok…"
Kemudian pada pasal 15 disamping gaji pokok PNS diberikan : a) tunjangan
keluarga dan b) tunjangan jabatan.
Dalam PP 51 tahun 1992 dalam pasal 16 dijelaskan tunjangan isteri/suami
sebesar 10% dan diberikan tunjangan anak sebesar 2% (dua persen).
Dalam KEP BKN No. 11 tahun
2002 Lampiran I Romawi IV huruf C
C. PENGHASILAN
1. Hak atas gaji bagi Calon Pegawai Negeri
Sipil adalah 80 % (delapan puluh persen) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil,
mulai berlaku pada tanggal yang
bersangkutan secara nyata melaksanakan tugasnya yang dinyatakan dengan
surat pernyataan oleh Kepala Kantor atau satuan organisasi yang bersangkutan,
dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran 1-h.
Saya memahami CPNS dengan status menikah dan memiliki anak, dia memiliki
hak mendapat gaji dan tunjangan sebagaimana ketentuan di atas. Sangat
disayangkan kalo hak tersebut hilang karena SE-210/SE/1969 yang mengatur
tatacara pembayaran, dikarenakan pengajuan persyaratan KP4 dan akte
kelahirannya untuk contoh kasus di atas diajukan terlambat pada bulan Desember.
Seperti yang dikemukakan Mas Djoko
Black, dalam KEP BKN No. 11 tahun 2002, bagi CPNS yang berkeluarga untuk
pembayaran
tunjangan keluarganya harus melampirkan akte nikah dan akte kelahiran anak pada
saat dia melamar CPNS, sehingga dalam SK BAKN tercantum status menikah dengan
anak.
Pertanyaan baru :
1. untuk apa BAKN harus mensyaratkan akte
nikah dan akte kelahiran anak bagi pelamar CPNS dengan status menikah, kalo
dengan SE-210/SE/1969 akan sama juga dibayar bujang ?
2. Hak penghasilan CPNS seperti dalam PP dan
SE BAKN terhapus karena SE-210/SE/1969, apa seperti itu ya yang diinginkan
pembuat SE ????
3. Bagi yang ingin memiliki PP dan SE BAKN
tersebut bisa saya kirimkan, tapi kalo SE-210/SE/1969 Cuma baca dari Buku KPKN
Sesuai SE-210/SE/1969 tanggal 28-10-1969, tunjangan anak dibayarkan
sejak SPP dan dokumen pendukungnya diterima KPPN (tidak berlaku
surut), cuplikan di atas terdapat di buku Petunjuk Praktis Penyaluran
Dana APBN Untuk Pembiayaan Instansi Pusat Melalui KPKP (Buku Biru)
yang diterbitkan oleh Koperasi Pegawai Bina Artha KPKN Bandung I Tahun
1995-an (bukunya tidak menyebutkan tahun terbitan).
Pada kasus yang Anda sampaikan, misalkan Gaji Induk Agustus diajukan
pada bulan Juli, maka tunjangan keluarga dapat dibayarkan dilampiri
dengan dokumen pendukung, sedangkan Gaji Susulan (misal Januari s.d.
Juli sesuai dengan SPMT-nya CPNS tsb), maka ybs dibayarkan bujangan
(tunjangan keluarga tidak dibayar, sesuia dengan maksud SE diatas yang
tidak berlaku surut).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar