Yang menentukan harga bbm non subsidi Tiga operator stasiun bahan bakar umum (SPBU) menaikkan harga jual bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi pada awal Agustus, seiring dengan tren kenaikan harga minyak mentah di pasar internasional. PT Pertamina (Persero), badan usaha milik negara di sektor minyak dan gas bumi, telah menaikkan harga bahan bakar nonsubsidi sejak Jumat (3/8). Sedangkan PT Shell Indonesia, perusahaan minyak dan gas bumi dari Belanda dan PT Total Oil Indonesia, perusahaan migas asal Perancis mulai menerapkan harga baru pada Rabu (1/8).
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga ada permainan harga BBM nonsubsidi antara Pertamina dan pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) asing. Harga Bahan Bakar Minyak jenis pertamax di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina Rp 9.800. Sedangkan harga BBM SuperR95 (setara pertamax) milik Shell dibanderol dengan harga Rp 9.850. Sementara jenis Super R92 seharga Rp 9.250 per liter.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mensinyalir adanya kartel (kumpulnya pengusaha yang melakukan monopoli penetapan harga jual, red).
Ketua KPPU Tadjuddin Noer Said mencurigai adanya kartel antara Pertamina dan pesaingnya, Shell. Hal itu lantaran setiap terjadi penurunan harga pada SPBU milik Pertamina, maka hal yang sama juga dilakukan Shell. Waktu penurunan harga antar keduanya hanya berselang satu hari.
"Saya melihat ada indikasi kartel. Contohnya, saat harga Pertamina menurunkan harga pertamax, maka maka Shell juga langsung menurunkan Super R92. Bahkan Shell menurunkan Super R92 lebih rendah dari pertamax," ucap Tadjuddin di kantornya, kemarin.
Menurutnya, sampai saat ini, harga batas atas pertamax tidak ditetapkan oleh pemerintah. Padahal, pemerintah berwenang menetapkan harga. Hal itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi nomor 20/PUU-V/2007 yang menyebutkan penetapan harga merupakan kewenangan pemerintah namun hanya menyangkut bahan bakar minyak dan gas bumi dengan spesifikasi tertentu dan tetap memberlakukan persaingan pada pasar nonsubsidi.
"Seharusnya pemerintah mengacu pada putusan MK (Mahkamah Kosntitusi), yakni tidak hanya menetapkan harga pada BBM dan gas subsidi, melainkan juga harga BBM dan gas nonsubsidi," lanjutnya.
Saat dikonfirmasi, Media Relation PT Shell Indonesia Sri Wahyu Endah mengatakan, penentuan harga jual ditentukan dari Means Of Plats Singapore (MOPS). Selain itu, juga menyesuaikan dengan kurs dolar Singapura.
"Jadi, kalau disana (Singapura) naik, maka harga BBM non subsidi juga bisa naik. Begitu pun sebaliknya," ucap Sri, kemarin (2/6). Vice President Corporate Communication Pertamina Mochamad Harun menuturkan, penentuan harga pertamax juga berdasarkan MOPS.
"Seperti sekarang ini, harga pertamax sudah turun menjadi Rp9.250. Tapi kalau MOPS naik, ya kita juga akan naikkan harganya," tukasnya.
Perlu diketahui, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat pasal 11 tentang kartel disebutkan, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Ogah Beralih
Beberapa petugas SPBU masih malu menolak pengguna mobil dinas pemerintah (pelat merah) membeli premium meski pemerintah sudah melarang kendaraan dinas menggunakan BBM bersubsidi tersebut.
"Saya belum berani sih, masih sungkan jadi diisi saja. Ya kalau sudah ada perintah, maka akan memberi tahu pelanggan, tapi kalau pembeli tidak mau bagaimana," kata Brema Hebrew,22, petugas SPBU di Jalan Pemuda Rawamangun, kemarin.
Dia juga mengaku mengetahui penerapan kebijakan penghematan penggunaan BBM bersubsidi itu dari koran dan televisi, belum mendapat arahan langsung dari atasannya. Karena itu, dia belum berani (***)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar