"Ada perkebunan yang sudah operasional, baru mendapat izin, dan belum dikelola," kata Saban Stiawan di Pontianak, Jumat (5/6).
Areal tersebut tersebar di tiga kabupaten yakni Kayong Utara, Kubu Raya, dan Sambas yang semuanya terletak di kawasan pesisir Kalbar.
Menurut dia, lahan gambut dapat berfungsi di antaranya sebagai penahan intrusi air laut, serta penyaring antara bagian hulu dan hilir daerah aliran sungai.
Kalau gambut digunakan untuk perkebunan akan terjadi pelepasan karbon dalam jumlah besar, kebakaran dan kerusakan lingkungan, serta mengganggu ekosistem dan pendapatan penduduk yang ada di sekitar kawasan.
"Akan terjadi kehancuran sumber daya alam di pesisir, nelayan sulit mencari hasil laut dan pantai serta dampak negatif lainnya," kata Saban Stiawan.
Sumber : MediaIndoensia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar